1. Permintaan Informasi (Maks. 5 Hari Kerja)
Permohonan informasi publik terkait layanan sekolah dijawab maksimal dalam 5 hari kerja.
2. Aspirasi & Keluhan Sarpras (Maks. 14 Hari Kerja)
Masukan terkait fasilitas belajar, perpustakaan, dan pelayanan administrasi ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja.
3. Satgas TPPK & Pengawasan (Prioritas Rahasia)
Laporan pencegahan kekerasan/perundungan anak ditangani secara rahasia langsung oleh Satgas TPPK & Kepala Sekolah.